Rumah Bagi Semua Cetak E-mail

Beberapa bulan lalu, pemerintah mencanangkan pembangunan “1.000 Towers” yang bisa diterjemahkan sebagai pembangunan sejuta rumah susun. Menurut perkiraan resmi, kebutuhan perumahan di Indonesia telah mencapai setidaknya 5.5 juta unit dan akan bertambah sekitar satu juta unit per tahun. Sebuah angka yang amat besar, meski sebenarnya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang ada karena belum mempertimbangkan sekian juta keluarga yang meski tercatat memiliki tempat tinggal namum kondisi perumahan mereka tidak memenuhi standar kelayakan, termasuk akibat bencana (alam).

Beberapa bulan lalu, pemerintah mencanangkan pembangunan “1.000 Towers” yang bisa diterjemahkan sebagai pembangunan sejuta rumah susun. Menurut perkiraan resmi, kebutuhan perumahan di Indonesia telah mencapai setidaknya 5.5 juta unit dan akan bertambah sekitar satu juta unit per tahun. Sebuah angka yang amat besar, meski sebenarnya belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang ada karena belum mempertimbangkan sekian juta keluarga yang meski tercatat memiliki tempat tinggal namum kondisi perumahan mereka tidak memenuhi standar kelayakan, termasuk akibat bencana (alam).


Secara umum, krisis perumahan ditandai oleh perumahan kumuh yang dari waktu ke waktu mekar merambah banyak sudut kota, termasuk bedeng-bedeng serta gubuk-gubuk liar di bantaran sungai dan kolong jembatan. Fenomena krisis perumahan juga ditandai oleh ketimpangan ruang-sosial dengan dampak banyaknya rumah yang dihuni melebihi kapasitas, tingkat kepadatan rumah yang sangat tinggi di kawasan tertentu, tiadanya ruang untuk privacy, hilangnya ruang publik dan rekreasi serta lokasi yang jauh ke tempat pekerjaan.


Sebagai anggota Habitat Internasional, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi klausul rumah sebagai basic need. Konstitusi pun dengan tegas menyatakan “Negara berkewajiban membantu mengadakan rumah yang layak bagi rakyat Indonesia” (UUD ’45, Pasal 48 H). Begitu pula UU No. 25/2000 tentang Propenas dan UU Bangunan Gedung 2003 (Pasal 43 Ayat 4) yang mewajibkan pemerintah daerah “memberdayakan masyarakat miskin yang belum memiliki akses pada rumah.” Semua arahan konstitusional tersebut, bertujuan memberikan aksesibilitas rumah bagi rakyat Indonesia, terutama bagi kelompok lemah ekonomi.


Secara teknis, teori tentang krisis perumahan dan solusinya, bisa dibagi dalam dua kelompok besar. Kelompok pertama, melihat masalah perumahan sebagai “persoalan modal dan penghasilan”, sementara kelompok kedua, menganggapnya sebagai “persoalan kebersihan, kesehatan dan keteraturan”. Bagi kelompok pertama, krisis perumahan dianggap identik dengan tingginya harga lahan yang disebabkan oleh pemilikan yang tidak produktif, spekulasi lahan serta bangunan serta pengendalian stok rumah dan kapling oleh segelintir. Teori ini, memang berhasil “menelanjangi” berbagai perilaku melenceng para developer perumahan. Kritik terhadap spekulasi lahan dan properti ini, banyak didukung pemikir progresif, perencana dan politisi kota yang di beberapa negara berhasil memicu gerakan reformasi perumahan. Solusi yang ditawarkan berangkat dari aspek keuangan, seperti kurangnya dana bagi pembangunan rumah sederhana, tingginya bunga kredit perumahan, maraknya manipulasi hipotek yang diberikan untuk pelelangan lahan secara spekulatif serta rendahnya penghasilan masyarakat.


Sementara itu, teori yang diusung kelompok kedua, mereduksi masalah perumahan menjadi sekedar persoalan “renovasi dan peremajaan kampung”, “budaya kemiskinan”, serta “kurangnya pengawasan negara dengan akibat mekarnya perumahan kumuh”. Berbagai asumsi tersebut, mewarnai sejarah panjang kebijakan perumahan di Indonesia.


Bagi mereka yang committed dan bekerja dengan idealisme tinggi, kenyataan tentang maraknya korupsi di sektor perumahan yang disubsidi pemerintah, berupaya menghidupkan (kembali) pembangunan perumahan yang bertumpu pada masyarakat. Mereka percaya pada daya gulir langkah-langkah kecil pembangunan perumahan. Namun, tampaknya, berbagai inisiatif ini pun semakin jauh dari prinsip solidarity, tergantung pada bantuan dana pihak luar serta hanya mampu membangun segelintir pilot projects.


Sementara itu, keterbatasan dana menuntut kontribusi di luar batas kemampuan mereka yang membutuhkan rumah, sehingga pada akhirnya terjadi semacam seleksi dengan mengorbankan mereka yang lemah. Pemanfaatan rumah susun di Jakarta, misalnya, meski dalam konsep awalnya untuk hunian warga yang tidak mampu, pada prakteknya banyak dikuasai oleh mereka yang menjadikan rumah susun sebagai lahang bisnis dengan cara disewakan. Dilema tersebut berakar pada kenyataan bahwa persoalan perumahan terkait erat dengan persoalan pendanaan, di mana konsep self help oleh masyarakat sendiri tidak akan mampu mengatasi permasalahan dalam cakupan yang begitu luas.


Beberapa pelajaran dari mancanegara kiranya bermanfaat sebagai masukan dalam upaya mencari sistem perumahan sosial yang sesuai dengan kondisi kita saat ini. Singapura adalah contoh dominannya peran pemerintah dalam upayanya mengatasi masalah perumahan. Negeri pulau ini membentuk Housing Development Board (HDB) yang memiliki akses penguasaan lahan murah yang didukung pemerintah serta mengontrol 65 persen suplai rumah, yaitu pangsa pasar perumahan menegah bawah. HDB dinilai sukses dalam membangun rumah dan disewakan kepada masyarakat dari strata sosial tersebut. Singapura juga memiliki Central Providence Fund (CPF), yakni dana yang dihimpun dari masyarakat dengan cara memotong gaji pekerja dan karyawan untuk pembangunan perumahan. Bagi Indonesia, lahan tidur yang disita dari pengembang besar bermasalah oleh BPPN, kiranya bisa menjadi pertimbangan untuk dialihkan peruntukannya bagi perumahan menengah bawah yang banyak menghadapi kendala akibat tingginya harga lahan perkotaan. Sementara Taperum (Tabungan Perumahan) bisa dikembangkan untuk memperoleh cakupan yang lebih luas.


Jerman, bisa menjadi contoh lain. Usai Perang Dunia II, negeri yang sebagian besar kotanya diluluhlantakan bom sekutu ini, menjadikan pembangunan perumahan sebagai motor pembangunan ekonomi dengan memberikan insentif pajak, kredit murah dan sejenisnya kepada para developer yang membangun perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Meski tingkat keuntungan relatif kecil, namun tingkat kepastian memperoleh keuntungan nyaris 100 persen. Tak heran bahwa lebih dari 60 persen perumahan di Jerman dibangun oleh developer jenis ini. Mereka yang menginginkan keuntungan lebih, harus mengikuti aturan pasar yang berisiko. Dari semua paparan di atas, sebenarnya banyak peluang untuk menyelesaikan krisis perumahan di tanah air. Kemauan politik pemerintah dan kemauan semua pihak dalam mencari keseimbangan antara berbagai kepentingan pelaku perumahan adalah dua persyaratan utama yang harus dipenuhi. Selebihnya adalah masalah teknis.

Ivan A. Hadar - National Project Coordinator.

 
Bahasa Indonesia

-

Konsep Dasar MDGs